Kang Mundir ::: semoga selalu dirahmati Allah swt. Bahwa menikah itu diwajibkan bagi orang yang memang sudah mampu, baik lahir maupun batin. Mengenai hukum menikahkan dua orang anak perempuan dalam tahun yang sama tak ditemukan dalil yang melarangnya.
Penjelasan yang tersedia adalah mengenai soal waktu pelaksanaan akad
nikah, yaitu sebaiknya dilakukan pada hari Jumat. Alasan yang bisa
dikemukakan di sini adalah bahwa hari Jumat adalah hari yang paling
mulia dan merupakan sayyid al-ayyam (penghulu hari).
Di samping itu pelakasanaan akad nikah tersebut sebaiknya dilakukan
pada pagi hari, karena terdapat hadits yang menceritakan tentang do’a
Rasulullah saw yang meminta kepada Allah swt agar memberikan berkah
kepada umatnya pada pagi hari.
قَوْلُهُ:
وَيَوْمَ الْجُمُعَةِ- أَيْ وَأَنْ يَكُونَ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ
لِاَنَّهُ أَشْرَفُ الْاَيَّامِ وَسَيِّدُهَا.وَقَوْلُهُ أَوَّلَ
النَّهَارِ: أَيْ وَأَنْ يَكُونَ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ: لِخَبَرِ
اللَّهُمَّ بَارِكْ لِاُمَّتِي فِي بُكُورِهَا حَسَّنَهُ التِّرْمِذِيُّ
“(Perkataan penulis: dan pada hari Jumat) maksudnya adalah adanya
akad sebaiknya dilakukan pada hari Jumat karena merupakan hari yang
paling mulia dan penghulu hari. Dan perkataan penulis pada awal siang
(pagi hari, pent) maksudnya adalah sebaiknya akad nikah
dilakukan pada awal siang karena ada hadits yang menyatakan bahwa
Rasulullah saw berdo’a, ‘Ya Allah berkati umatku pada pagi hari’. Hadits
ini dianggap sebagai hadits hasan oleh at-Tirmidzi” (Al-Bakri Muhammad
Syatha, I’anah ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 3, h. 273)
Sedang mengenai bulannya disunnahkan pada bulan Syawal dan Shafar
karena Rasulullah saw menikah dengan sayyidah Aisyah ra pada bulan
Syawal, dan menikahkan putrinya yaitu sayyidah Fathimah dengan Ali bin
Abu Thalib kw pada bulan Shafar. Hal ini sebagaima keterangan yang
terdapat dalam kitab Nihayah az-Zain karya syaikh Nawawi al-Bantani.
وَيُسَنُّ
أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ وَفِي صَفَرٍ لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِي
شَوَّالٍ وَزَوَّجَ ابنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ
“Dan sunnah pelaksanaan pernikahan pada bulan Syawal dan Shafar
karena Rasulullah saw menikah dengan sayyidah Aisyah ra pada bulan
Syawal, dan menikahkan putrinya sayyidah Fathimah ra pada bulan Shafar”.
(Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, Bairut-Dar al-Fikr, tt, h. 200)
Dalam pandangan kami soal menikahkan dua orang anak perempuan dalam
tahun yang sama lebih merupakan sesuatu yang terkait dengan
adat-istiadat, dan umumnya berlaku di dalam tradisi masyarakat Jawa. Di
kampung kami juga para orang tua sering mewanti-wanti sebaiknya jangan
menikahkan dua anak perempuan dalam tahun yang sama.
Sedang pendekatan yang paling mudah untuk memahami larangan tersebut
adalah dengan menggunakan pendekatan ekonomi. Pada umumnya kalau orang
tua menikahkan anak perempuannya, mereka akan mengeluarkan biaya yang
tidak sedikit untuk hajatan pernikahan tersebut.
Bahkan acapkali untuk keperluan hajatan mereka rela menghutang
kesana-kemari. Dan setelah hajatan baru dibayar hutang-hutang tersebut.
Jika kemudian di tahun yang sama menikahkan puterinya yang kedua
tentunya ini akan membebani mereka. Beban menikahan putri yang pertama
belum selesai, tiba-tiba muncul beban baru.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Dan sebaiknya dalam soal
ini dibicarakan baik-baik dengan pihak keluarga, agar dikemudian hari
tidak timbul masalah. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
wassalamu’alaikum wr. wb.
Klik Disini Untuk Ber-Infaq |