Assalamu’alaikum wr. wb. Pak ustad Atau Kang Mundir kami ini orang yang hidupnya
pas-pasan. Setiap datang Idul Adha kami selalu mendapatkan jatah daging
qurban dari panitia qurban di kampung kami. Setiap Idul Adha pula kami
selalu berkeingin untuk melakukan qurban seperti yang lainnya. Tapi
keadaan kami yang tidak memungkinkan.
Bahkan kami juga sampai sekarang belum mengaqiqahi anak kami yang
berumur tiga tahun. Yang ingin kami tanyakan apakah pada saat Idul Adha
sampai hari Tasyriq dimana kami bisa mencukupi seluruh kebutuhan
keluarga kemudian ada kelebihan, tetapi kelebihan tersebut hanya bisa
untuk membeli ayam, apakah ada pendapat yang memperbolehkan qurban
dengan ayam? Begitu juga aqiqah dengan Ayam? Atas penjelasannya kami
sampaikan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb (Mahmud/Ujung Kulon-Banten)
Jawaban
Wa’alaikum salam wr.wb. Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati
Allah swt. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa berqurban
hukumnya adalah sunnah mu`akkad. Kesunahhan ini tentunya tidak bisa
diberlakukan kepada setiap orang, tetapi bagi yang memang sudah memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan. Seperti, orang yang mampu.
Dalam konteks ini yang dimaksudkan orang yang mampu adalah orang yang
memang mampu mencukupi kebutuhannya sendiri dan keluarganya serta
memiliki kelebihan untuk berqurban pada hari hari Idul Adha dan
hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) karena itu merupakan waktu
untuk berqurban.
وَالْمُرَادُ
بِهِ مَنْ يَقْدِرُ عَلَيْهَا فَاضِلَةً عَنْ حَاجَتِهِ وَحَاجَة
مُمَوَّنِهِ يَوْمَ الْعِيدِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ لِأَنَّ ذَلِكَ
وَقْتُهَا
“Dan yang dimaksud ‘orang yang mampu’
adalah orang yang mampu berqurban sebagai kelebihan dari kebutuhannya
dan kebutuhan keluarganya pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyrik
karena itu merupakan waktu berqurban” (Al-Bakri Muhammad Syatha
ad-Dimyati, I’anah ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 2, h. 330)
Mengenai qurban dengan ayam memang ada yang membolehkan. Pandangan
ini dasarkan kepada kepada Ibnu Abbas ra sebagaimana dipaparkan Ibrahim
al-Baijuri dalam Hasyiyah-nya.
وَعَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يَكْفِي إِرَاقَةُ الدَّمِ وَلَوْ مِنْ دَجَاجٍ
أَوْ إِوَزٍّ كَمَا قَالَ الْمَيْدَانِيُّ وَكَانَ شَيْخُنَا رَحِمَهُ
اللهُ يَأْمُرُ الْفَقِيرَ بِتَقْلِيدِهِ وَيُقِيسُ عَلَى الْأُضِحِيَّةِ
العَقِيقَةَ وَيَقُولُ لِمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ عَقَّ بِالدِّيَكَةِ
عَلَى مَذْهَبِ ابْنِ عَبَّاسٍ
“Dari Ibnu Abbas ra bahwa sesungguhnya qurban itu cukup dengan
mengalirkan darah walaupun dari ayam atau angsa sebagaimana yang
dikemukakan al-Maidani. Sedangkan guru kami rahimallahu menganjurkan
orang fakir untuk bertaklid kepada pendapat tersebut. Beliau
menganalogikan aqiqah dengan qurban, dan mengatakan boleh bagi orang
yang memiliki anak untuk beraqiqah dengan ayam jantan menurut madzhab
Ibnu Abbas” (Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, Bairut-Dar al-Kutib al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, 1420 H/1999 M, juz, 2, h. 555)
Pandangan Ibnu Abbas ra ini bisa dibaca dalam konteks ada seseorang
yang hidup sehari-harinya pas-pasan tetapi pada saat Idul Adha sampai
hari-hari Tasyriq ternyata kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya
tercukupi. Seperti yang digambarkan dalam pertanyaan di atas. Namun
kelebihan yang dimiliki tidak cukup untuk membeli kambing, tetapi hanya
bisa untuk membeli ayam, sedang ia kepengin berqurban. Maka jika
mengacu kepada pendapat Ibnu Abbas ra berqurban dengan ayam bisa
diperbolehkan, begitu juga dengan aqiqah. Meskipun mayoritas ulama
menyatakan tidak sah berqurban dan beraqiqah dengan ayam.
Demikian penjelasan singkat yang dapat kami sampaikan. Semoga
bermanfaat, dan saran kami pertahankan terus keinginan dan semangat
untuk berqurban. Sebab, keinginan itu menunjukkan anda adalah orang
sebenarnya mau berbagi dengan sesama. Dan kami do`akan semoga dengan
diiringi semangat dan tekad kuat mimpi anda berqurban dengan kambing
bahkan sapi bisa terwujud. ( Kang Mundir )