Assalamu'alaikum wr wb. Apakah air kencing orang dewasa yang keluar beberapa saat setelah kencing (ngecrit)
itu najis? dan keluarnya sangat sedikit, mengingat hal tersebut
merupakan suatu kesulitan, mau melaksanakan sholat saja bisa sampai 3 x
wudhu dan sholat, bahkan lebih, terutama keluar ada saat mau sujud dan
berdiri. Masalah ini juga akan lebih sulit lagi bila dalam perjalanan.
bisakah dima'fu? (Abi Faiq)
Wa'alaikum salam wr wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Setelah kami membaca pertanyaan di atas maka dapat kami tarik kesimpulan bahwa yang dimaksudkan adalah beser. Dalam pemahaman kami, anda termasuk orang yang selalu mengalami hadats (da`im al-hadats). Dan dalam konteks ini adalah hadats kecil, berupa air kencing. Maka anda disebut salis al-baul (orang yang tidak bisa menahan air kencing), sedangkan air kencingnya yang tidak bisa ditahan disebut dengan istilah salas al-baul.
Salas al-baul jika itu sedikit sebagaimana dikemukakan alam
pertanyaan di atas termasuk najis yang dima’fu atau dmaafkan. Hal ini
berdasarkan keterangan dari Ibnu ‘Imad sebagimana dikemukakan oleh Ibnu
Hajar al-Haitsami dalam kitab al-Fatawi al-Kubra.
قَالَ
ابْنُ الْعِمَادِ وَيُعْفَى عَنْ قَلِيلِ سَلَسِ الْبَوْلِ فِي الثَّوْبِ
وَالْعِصَابَةِ بِالنِّسْبَةِ لِتِلْكَ الصَّلَاةِ خَاصَّةً .وَأَمَّا
بِالنِّسْبَةِ لِلصَّلَاةِ الْآتِيَةِ فَيَجِبُ غَسْلُهُ أَوْ تَجْفِيفُهُ
وَغَسْلُ الْعِصَابَةِ أَوْ تَجْدِيدُهَا بِحَسَبِ الْإِمْكَانِ
.
“Ibn al-‘Imad berkata, dan dima’fu sedikitnya air kencing yang tidak
bisa ditahan keluarnya (beser) yang menimpa pakaian dan pembalut dengan
disinbatkan khusus kepada shalat yang yang sedang dijalani, adapun untuk
shalat selanjutnya maka wajib dibasuh atau dikeringkan, dan membasuh
pembalut atau menggantinya dengan yang baru sesuai dengan kemampuan”
(Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 166)
Ini artinya, ketika seseorang sedang menjalankan shalat kemudian keluar salas al-baul
sedikit tidak membatalkan shalat. Namun untuk shalat yang berikutnya
wajib dibasuh atau dikeringkan. Dan membasuh pembalut atau mengganti
pembalu sebisa mungkin.
Jika melihat kondisi Anda, dimana salas al-baul itu keluar
dan tak bisa ditahan ketika sujud dan mau berdiri, maka solusinya adalah
dengan melakukan shalat sambil duduk untuk menjaga agar tetap suci dan
tidak perlu mengulang shalatnya. Ini adalah pendapat yang paling sahih
menurut al-Baghawi penulis kitab at-Tahdzib sebagaimana dikemukan an-Nawawi dalam Raudlah ath-Thalibin.
وَقَالَ
صَاحِبُ التَّهْذِيبِ لَوْ كَانَ سَلَسُ الْبَوْلِ بِحَيْثُ لَوْ صَلَّي
قَائِمًا سَالَ بَوْلُهُ وَلَوْ صَلَّي قَاعِدًا اِسْتَمْسَكَ فَهَلْ
يُصَلِّي قَائِمًا أَمْ قَاعِدًا وَجْهَانِ اَلْأَصَحُّ قَاعِدًا حِفْظًا
لِلطَّهَارَةِ وَلَا إِعَادَةَ عَلَيْهِ عَلَي الْوَجْهَيْنِ
“Penulis kitab at-Tahdzib (al-Baghawi) berkata, seandainya air kencing yang tak bisa ditahan (salas al-baul) sekiranya apabila seseorang shalat dengan berdiri maka akan mengalir salas al-baul-nya, dan jika duduk dapat tertahan, lantas apakah ia shalat dengan berdiri atau duduk? Dalam hal ini ada dua pendapat (wajh).
Pendapat yang paling sahih adalah ia shalat dengan cara duduk karena
menjaga kesucian. Dan ia tidak perlu mengulangi shalatnya menurut dua
pendapat tersebut” (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, Raudlah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, Bairut-al-Maktab al-Islami, 1405 H, juz, 1, h. 139)
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan, semoga bisa membawa manfaat. Dan saran kami untuk mengatasi beser atau salas al-baul segeralah memeriksakan diri dan berkonsultasi dengan dokter spesialis, tabib, atau yang ahli di bidang itu. (Ahmad Mundir)