Showing posts with label Android. Show all posts
Showing posts with label Android. Show all posts

Jasad Mak Erot Tetap Utuh


Tiga makam yang dipindahkan atas nama Mak Erot (80), Mak Asmi (70) dan Sarpani (50) yang merupakan penduduk asli Kampung Cikempong, Desa Pakansari, sempat mengejutkan warga. Pasalnya, pemindahan tiga makam di areal Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/5/2016), kondisi ketiga jenazah masih utuh meski sudah puluhan tahun dikubur.

Hal ini merupakan proyek perluasan Stadion Pakansari. Sebanyak 47 makam di Kampung Cikempong akan dipindahkan Pemerintah Kabupaten Bogor ke pemakaman lain. Yang nantinya bekas makam akan digunakan sebagai akses jalan sekitar Stadion Pakansari Cibinong. Dan sebelum tiga makam di atas, makam sesepuh yang dipindahkan atas nama Mbah Jangkung.

"Saya ngeliatnya aja lemes," ujar Salih (70), sesepuh Kampung Cikempong di lokasi penggalian ketiga makam tersebut, seperti dikutip TribunnewsBogor.com .

Dia juga menuturkan, saat digali ketiga kerangka jenazah tersebut masih utuh.Jenazah-jenazah itu terbungkus kain kafan yang warnanya sudah memudar karena bercampur dengan tanah liat.

Salih juga menceritakan kalau rambut Mak Erot masih utuh. Warga Kampung Cikempong mengenal Mak Erot semasa hidupnya rajin beribadah.

"Mak Erot ini dimakamkan saat saya masih kecil, jadi udah lama banget," ujarnya.

Tokoh agama Kelurahan Pakansari, Ustaz Atep Miftahudin, menambahakan ketiga jenazah yang ditemukan masih utuh itu masih keluarga besar Mak Erot. Namun ia belum bisa memastikan apakah jenazah Mak Erot ini adalah ahli pengobatan pembesaran kelamin yang namanya cukup terkenal selama ini.

"Saya belum bisa memastikan kalau ini Mak Erot yang ahli dalam pengobatan atau bukan. Soalnya Ada dua versi, ada yang bilang Mak Erot ahli pengobatan ada juga bukan," ujar Atep.

posted from Bloggeroid

Hukum Mandi Junub Tanpa Shampo dan Sabun


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Rukun mandi besar ada dua:

Pertama, Niat melakukan mandi besar, sesuai latar belakang dia melakukan mandi. Jika dia mandi besar karena junub, maka dia berniat mandi untuk menghilagkan hadats besar. Dan jika dia mandi besar untuk jumatan, maka dia berniat mandi hari jumat.

Kedua, Membasahi seluruh badan dengan air, dari ujung rambut kepala sampai ujung kaki.

(al-Wajiz fi Fiqh as-Sunah, hlm. 51).

Mengenai tata cara membasahi seluruh badan dengan air, ada riwayat dari Aisyah dan Maimunah yang menceritakan cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi. Selengkapnya bisa anda pelajari.

Dalam penjelasannya, Aisyah mengatakan,

ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ

kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh badannya.” (HR. Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316)

Demikian pula yang diceritakan Maimunah. Beliau mengatakan,

ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ

Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Selanjutnya, beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317)

Dalam hadis di atas, tidak ada penjelasan mengenai alat pembersih yang digunakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti daun bidara. Karena itu, bukan syarat mandi wajib, harus menggunakan sabun atau shampo. ( Baca juga : Hal-Hal Yang Mewajibkan Kita Untuk Mandi Junub )

Kesimpulannya:

Mandi junub boleh dilakukan tanpa sabun maupun shampo, dengan syarat semua anggota tubuh basah.

Allahu a’lam.

posted from Bloggeroid

Hukum Haji dan umroh di hutangkan


Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa salah satu syarat haji maupun umrah adalah istitha’ah, atau adanya kemampuan untuk menunaikannya. Dengan kata lain, orang yang tidak memiliki kemampuan tidak terkena kewajiban haji atau kesunahan umrah.

Pertanyaannya adalah siapakah orang yang masuk kategori mampu? Apakah bisa dikategorikan sebagai orang yang mampu, seseorang yang dalam berhaji atau berumrah dengan cara berhutang? Dalam konteks ini, ada penjelasan menarik dari penulis kitab Mawahib al-Jalil Syarhu Mukhtashar Khalil yang kami anggap cukup memadai untuk dijadikan acuan dalam menjawab pertanyaan di atas.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa jika ada seseorang tidak bisa sampai ke Makkah kecuali dengan cara berhutang, sedangkan ia sebenarnya tidak mampu membayarnya, maka dalam konteks ini ia tidak wajib berhaji. Ini adalah pandangan yang telah disepakati para ulama.

Berbeda ketika orang tersebut mampu membayar hutangnya, maka ia dikategorikan sebagai orang yang mampu. Karenanya, ia wajib melaksanakan haji meskipun dengan cara berhutang. Sebab, kemampuan dia untuk membayar hutang menyebabkan ia dianggap sebagai orang yang sudah istitha’ah (memiliki kemampuan).

مَنْ لَا يُمْكِنُهُ الْوُصُولُ إِلَى مَكَّةَ إِلَّا بِأَنْ يَسْتَدِينَ مَالًا فِي ذِمَّتِهِ وَلَا جِهَةَ وَفَاءٍ لَهُ فَإِنَّ الْحَجَّ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ لِعَدَمِ اسْتِطَاعَتِهِ وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَأَمَّا مَنْ لَهُ جِهَةُ وَفَاءٍ فَهُوَ مَسْتَطِيعٌ إِذَا كَانَ فِى تِلْكَ الْجِهَةِ مَا يُمْكِنُهُ بِهِ الْوُصُولُ إِلَى مَكَّةَ

“Barang siapa yang tidak mungkin bisa sampai ke Makkah kecuali dengan berhutang dan ia tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya, maka ia tidak wajib haji karena ketidakmampuannya. Ini adalah pandangan yang disepakati para ulama. Adapun orang yang bisa mampu membayarnya, maka dikategorikan sebagai orang yang mampu seandainya ketika ia berhutang memungkin baginya untuk bisa sampai ke Makkah”. (Al-Haththab ar-Ru’aini, Mawabib al-Jalil Syarhu Mukhatshar al-Khalil, Bairut-Daru ‘Alam al-Kutub, 1423 H/2003 M, juz, III, h. 468)

Berpijak dari penjelasan di atas, maka hemat kami Menunaikan Umrah dengan Cara Berhutang sebenarnya tidak ada persoalan sepanjang orang tersebut diyakini akan mampu membayarnya. Dan ia termasuk kategori sebagai orang yang istitha’ah, sedangkan istitha’ah itu sendiri adalah salah satu syarat dalam umrah sebagaimana dijelaskan di muka.

Lain halnya, jika seseorang berhutang untuk menunaikan ibadah umrah padahal ia tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya. Maka dalam hal ini jelas ia memaksakan diri, padahal ia bukan masuk kategori orang yang istitha’ah.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi orang yang punya niat menunaikan ibadah umrah sebaiknya jangan dengan berhutang, meskipun ia mampu membayarnya, tetapi kumpulkan biaya dulu dengan cara menabung. Sebab, resiko berhutang itu sangat besar. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu’alaikum wr. wb

posted from Bloggeroid